Kerja sama dengan Interpol
Hadi mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melacak sumber operasional situs judi online.
"Perlunya kita bekerja dengan Interpol dan Kemenlu untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia," kata Hadi.
Dengan bekerja sama dengan Interpol, Satuan Tugas atau Satgas Judi Online yang terbentuk nanti akan miliki daya jangkau yang luas dalam menelusuri pihak yang mengoperasikan situs judi online.
Hadi menjelaskan, penelusuran itu nantinya dilakukan dengan cara mencari tahu aliran dana dari rekening yang sering dilakukan untuk menampung uang judi online.
Sejauh ini, Kemenko Polhukam telah memblokir 5.000 rekening yang disinyalir aktif digunakan dalam aktivitas judi online.
Bermodalkan temuan tersebut dan bantuan Interpol, Hadi yakin satgas akan lebih mudah memberantas situs-situs judi online di Indonesia.
Untuk diketahui, saat ini Kemenko Polhukam tengah mempersiapkan Satgas Judi Online. Satgas tersebut akan berisikan beragam instansi penegak hukum dan badan-badan yang berkaitan dengan keuangan.
Hingga saat ini, pihak Kemenko Polhukam tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dijadikan sebagai dasar hukum penugasan Satgas Judi Online.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan, pemerintah secara serius memberantas judi online. Kepala negara menyebut Satgas Judi Online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung.
“Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Wacana pemerintah membentuk satgas judi online sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kominfo, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal dilibatkan.
DANIEL A. FAJRI | NOVALI PANJI NUGROHO
Mataram (NTB Satu) – Indonesia menduduki posisi puncak sebagai negara dengan jumlah pemain judi slot dan gacor di dunia. Bahkan Indonesia mengalahkan negara-negara dengan dengan jumlah penduduk besar macam Rusia dan India.
Laporan tersebut disampaikan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial.
Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam transaksi judi online ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2022, angka transaksi tersebut bisa mencapai Rp81 triliun, baik judi online maupun konservatif.
Berikut adalah 10 negara dengan jumlah pemain judi slot terbanyak di Dunia tahun 2023 versi Drone Emprit:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan ada 8,8 juta warga yang tercatat bermain judi online di 2024 ini.
Mayoritas dari jutaan pemain judi online itu adalah masyarakat bawah dan anak muda.
"Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu di tahun 2024 sebanyak 8,8 juta pemain, dimana 80 persen adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak anak muda," kata di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur, Kamis (14/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judi online menjadi salah satu fokus pemerintahan Prabowo untuk ditangani. Terkait hal tersebut, pemerintah sebelumnya membentuk desk penanganan judi online yang dipimpin Kapolri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mencatat perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, naik dari semester I.
"Per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Ivan mengatakan jumlah transaksi di semester I tahun ini melampaui satu tahun penuh di 2022.
Kenaikan tersebut diduga disebabkan oleh perubahan strategi yang dilakukan para bandar. Kini, mereka melakukan transaksi dengan angka yang lebih kecil tetapi masif.
"Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.
TEMPO.CO, Jakarta - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terbaru menunjukkan ada 3,2 juta warga yang menjadi pemain judi online. Di tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun.
Maraknya judi online di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak. Kemudahan akses internet dan iming-iming keuntungan yang menggiurkan membuat sebagian masyarakat terjerumus ke dalam praktik perjudian ilegal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para operator judi online menggunakan berbagai modus untuk menarik minat calon pemain. Taktik yang umum digunakan antara lain:
- Bonus dan Promo Menggiurkan: Situs judi online kerap menawarkan bonus dan promo yang bombastis. Ini bisa berupa bonus pendaftaran, bonus deposit, cashback, hingga hadiah barang mewah. Iming-iming ini bertujuan menipu pemain agar rela menyetor uang dan terlena dengan harapan keuntungan instan.
- Keragaman Permainan: Berbeda dengan judi konvensional, judi online menawarkan banyak jenis permainan. Dari judi slot yang penuh warna dan grafis mencolok, taruhan olahraga yang menegangkan, poker yang mengandalkan strategi, hingga togel yang mengadu keberuntungan, semuanya tersedia. Variasi ini seolah-olah memberikan "pilihan bebas" kepada pemain, padahal pada dasarnya semua permainan dirancang untuk menggerogoti keuangan mereka.
- Kemudahan Akses dan Transaksi: Situs judi online dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, dan komputer. Cukup dengan membuka browser dan mengetikkan alamat situs, pemain langsung disuguhkan arena perjudian. Transaksi deposit dan penarikan uang pun dibuat semudah mungkin, menggunakan transfer bank, dompet digital, bahkan pulsa seluler. Kemudahan ini membuat judi online semakin berbahaya karena aktivitas perjudian bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Penyamaran Identitas: Para operator judi online biasanya menyembunyikan identitas mereka di balik server yang berlokasi di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari penindakan hukum dari pihak berwenang Indonesia. Dengan identitas yang samar, mereka leluasa menawarkan praktik ilegal dan merugikan para pemain.
Judi online dapat dikategorikan berdasarkan jenis permainannya. Berikut beberapa kategori yang marak ditemui:
- Judi Kasino Online: Kategori ini mencakup permainan seperti slot, roulette, blackjack, dan baccarat. Dengan animasi yang menarik dan efek suara yang menipu, judi kasino online dirancang untuk membuat pemain betah berjudi dan terus menerus melakukan deposit.
- Judi Olahraga Online: Para pemain dapat bertaruh pada hasil pertandingan olahraga, baik lokal maupun internasional. Sepak bola, basket, badminton, bahkan olahraga esport pun menjadi ajang taruhan. Hal ini bisa memicu kecurangan dan pengaturan pertandingan demi keuntungan para operator judi online.
- Judi Togel Online: Judi togel (toto gelap) yang menebak angka undian kini hadir secara online. Pemain dapat dengan mudah memilih angka dan memasang taruhan secara virtual. Judi togel online menawarkan harapan kemenangan instan namun berisiko tinggi, karena pada dasarnya praktik ini didasarkan pada keberuntungan semata.
- Judi Sabung Ayam Online: Praktik adu ayam jantan yang sadis ini juga merambah dunia online. Para pemain dapat menyaksikan pertarungan dan memasang taruhan pada ayam yang mereka jagokan. Judi sabung ayam online tidak hanya berdampak buruk bagi keuangan pemain, tetapi juga melanggengkan kekejaman terhadap hewan.
- Judi Poker Online: Permainan kartu poker yang biasanya dimainkan secara sosial kini menjadi ajang perjudian online. Para pemain bertaruh menggunakan uang sungguhan dan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar.
Perlu dipahami bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia. Pelaku judi online, baik pemain maupun operator, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Berikut landasan hukum yang menjerat mereka:
- Pasal 303 KUHP: Melarang dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi. Hukumannya berupa penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ini menjerat operator yang menyediakan platform judi online.
- Pasal 303 bis KUHP: Melarang dengan sengaja mengadakan perjudian. Hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ini menjerat pihak yang menyelenggarakan kegiatan perjudian online.
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Melarang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memfasilitasi transmisi perjudian. Hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KORAN TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 80 persen pemain judi online di Indonesia berasal dari masyarakat tingkat menengah ke bawah.
"Sesuai data bahwa pemain judi online itu masyarakat tingkat menengah ke bawah," kata Hadi, Jumat, 14 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menkopolhukam mengatakan, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah itu melakukan deposit untuk bermain judi online dengan nilai Rp 100 sampai 200 ribu. Ia turut prihatin atas banyaknya korban yang terjerat judi online itu.
"Kami mohon doanya untuk bisa memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya," kata dia.
Hadi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah memblokir setidaknya 5 ribu rekening berkaitan dengan judi online. Namun, upaya itu tidak membuat judi online hilang.